top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black Twitter Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon

Putra Ahmad Dhani, Al Ghazali, alami peristiwa nahas. Mobil yang dikendarainya alami kecelakaan di lokasi "judi bola" Condet, Jakarta Timur, Selasa (18/9/2018).


Beberapa orang bertanya-tanya, apakah yang berlangsung pada Al Ghazali sampai membuat dianya tidak dapat mengatur laju mobil. Ada isu menyampaikan jika Al Ghazali menyopir dibawah dampak alkohol alias mabuk.


Waktu di konfirmasi, Ahmad Dhani menyanggah dengan tegas isu itu. "Itu rumor," tutur Ahmad Dhani waktu dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp, Selasa (18/9/2018).


Mengantuk

Ahmad Dhani juga bercerita urutan kecelakaan yang menerpa anaknya. Momen itu dapat berlangsung sebab kekasih Alyssa Daguise itu tengah mengantuk.


"Al yang bawa serta, dia tertidur, tidak sadarkan diri, dia terkena setir mobil di dada kirinya, menabrak. Dia sama temannya, dia yang menyetir. Dia ingin ke rumah bundanya," jelas pentolan Dewa 19 itu.


Istirahat

Sekarang ini, kondisi Al Ghazali cukup sudah konstan. Artis berumur 21 tahun itu tengah beristirahat didalam rumah ibundanya, Maia Estianty.


"Ya saat ini umumnya saja. Iya lagi dicek kan terkena benda tumpul. Lagi dicek tangannya serta dadanya. Al baik-baik saja, kondisinya lagi rawat jalan," kata Ahmad Dhani.


"Lagi didalam rumah bundanya. Ini saya lagi ingin ke rumah bundanya. Ingin ke rumah bundanya," pungkasnya.


 
 
 

Rowan Atkinson diketahui dalam aksinya memainkan ciri-ciri Mr. Bean. Tingkah serta aksi-aksi jenakanya membuat Mr. Bean popular di beberapa negara, termasuk juga Indonesia.


Menjadi tokoh popular, ada-ada saja isu serta berita bohong yang menimpa Rowan Atkinson. Bahkan juga, dia seringkali diberitakan wafat.


Klaim Rowan Atkinson Meninggal

Berita kematian Rowan Atkinson bergema di sosial media, semenjak 18 Juli 2018. Tentulah tidak cuma di Indonesia, tetapi juga di beberapa belahan dunia.


Beberapa warganet memang tidak yakin akan berita itu. Akan tetapi, ada pula yang memandang kematian Rowan Atkinson merupakan kenyataan.


Berita kematian pemeran Mr Bean ini bermula dari upload di sosial media yang seolah-olah diambil dari media Fox News. Upload itu diperlengkapi dengan photo Rowan Atkinson serta info " R. I. P 1955 - 2017 ".


Nyatanya Malware

Ternayata, artikel itu sebenarnya merupakan kedok suatu malware untuk menyerang perangkat tehnologi punya pengunjung.



Menurut suatu website yang menguak kenyataan dibalik berita palsu, Hoaks Slayer, artikel ini diperlengkapi dengan suatu tombol 'play', seolah ada video yang dapat dimainkan. Akan tetapi sesudah di-click, pengunjung justru akan diarahkan pada suatu situs keamanan palsu yang menyampaikan jika computer pemakai terkunci.


Situs itu lalu memberi beberapa instruksi pada pengunjung. Arah pada akhirnya merupakan supaya sang pengunjung memasukan nomer kartu credit menjadi cost untuk melakukan perbaikan 'kerusakan' di computer.


Peluang lainnya, situs ini mengecoh pengunjung untuk menempatkan malware yang sangat mungkin computer pengunjung diretas bahkan juga dicuri datanya.

 
 
 

Komisi Penentuan Umum (KPU) akan mengambil keputusan dua akan capres serta cawapres (calon presiden calon wakil presiden) Pemilihan presiden 2019 pada Kamis minggu yang akan datang, 20 September 2018. Setelah itu, waktu kampanye pemilihan presiden akan berjalan mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.


Kampanye Pemilihan presiden 2019 tidaklah diawali. Akan tetapi, sosial media atau sosmed serta group aplikasi pembicaraan di handphone (hp) mulai menghangat. Beberapa tulisan, meme, serta upload mulai ramai dalam dunia maya berkaitan pesta judi bola lima tahunan itu.


Klaim:

Di dalam menghangatnya sosial media, muncul upload serta meme di Facebook lewat account Oddyoesto Permana yang mengatakan jika Joko Widodo atau Jokowi telah resmi bukan Presiden RI serta mesti mundur saat ini juga. bukan Presiden RI yang resmi.

Berdasar pada pencarian Teliti Realitas kellyhao223.wixsite.com/mysite, sampai Kamis (13/9/2018) sore, upload serta meme yang dimuat pada Kamis, 6 September 2018, itu telah mendapatkan 81 Komentar serta 2,3 ribu kali diberikan.


Tersebut upload serta meme dari account Oddyoesto Permana itu:


“SiOwie …Mulyono …Herbertus bukan Presiden lagi …Dia Mesti mengundurkan diri”.


JOKOWI SUDAH SAH BUKAN PRESIDEN INDONESIA DAN HARUS TURUN SEKARANG JUGA!


UU RI NO. 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.


Berikut yg butuh anda ketahui menjadi masyarakat negara Republik Indonesia..

Pasal 6


(1) Petinggi negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Kombinasi Partai Politik menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden mesti mengundurkan diri dari jabatannya.


(2) Pengunduran diri menjadi petinggi negara seperti disebut pada ayat (1) sangat lamban saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Kombinasi Partai Politik di KPU menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali.


(3) Surat pengunduran diri menjadi petinggi negara seperti disebut pada ayat (2) dikatakan pada KPU oleh Partai Politik atau Kombinasi Partai Politik menjadi dokumen kriteria calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Keterangan Ahli Hukum Tata Negara

Berkaitan upload itu, ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilainya, Presiden Jokowi yang mencalonkan kembali tidak memiliki keharusan untuk cuti atau mengundurkan diri.


Menurut Yusril, penyusunan mengenai kewajiban mundur atau cuti itu tidak ada didalam Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu. Terpenting, dalam bab yang mengatur penyalonan presiden serta wapres.


"Hal seperti ini bukan saja laku buat Presiden Jokowi, tapi juga buat siapapun sebagai Presiden pejawat di negara kita," kata bekas Menteri Kehakiman serta Hak Asasi Manusia masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu dalam info persnya, Sabtu, 8 September 2018.


Yusril menuturkan, Masalah 6 UU Nomer 42 Tahun 2008 mengenai Penentuan Presiden serta Wakil Presiden memang mengatur pengunduran diri petinggi negara yang mencalonkan diri menjadi capres. Akan tetapi, ketetapan itu tidak laku buat presiden yang mencalonkan kembali.

Walau sebenarnya, menurut bekas Menteri Sekretaris Negara masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, UU Nomer 42 Tahun 2008 itu sudah dicabut.

Ini bermakna, ketentuan itu dinyatakan tidak laku lagi berdasar pada Masalah 571 huruf a UU No 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu yang laku semenjak 16 Agustus 2017.


Karena itu, Yusril menyatakan jika tidak terdapatnya ketetapan presiden serta wapres pejawat untuk berhenti atau cuti adalah ketentuan yang benar disaksikan dari pojok hukum tata negara.


"Karena, bila ditata demikian akan berlangsung kerumitan yang membawa implikasi pada kestabilan politik serta pemerintahan di negara ini," katanya.


Yusril memberikan contoh, jika calon presiden pejawat berhenti sebelum waktu jabatannya selesai, jadi presiden harus digantikan oleh wapres sampai akhir waktu jabatannya. Karenanya, butuh Sidang Spesial MPR untuk melantik wakil presiden jadi presiden.


"Bagaimana bila wakil presiden saling jadi pejawat dengan Presiden, atau Wakil presiden maju menjadi calon presiden, jadi kedua-duanya mesti berhenti dengan bertepatan," katanya.


Jika itu berlangsung, jadi menteri pertahanan, menteri dalam negeri, serta menteri luar negeri (Triumvirat) akan membuat Presidium Pemerintahan Sesaat. Dalam rentang 30 hari, Triumvirat harus menyiapkan SI MPR untuk pilih presiden serta wapres yang baru.


"Jika perihal seperti diatas berlangsung tiap-tiap lima tahun, jadi bukan tidak mungkin akan berlangsung kerawanan politik di negara kita ini," kata Yusril.


Kerawanan itu dapat meneror keutuhan negara dan bangsa. Negara itu tidak bisa vakum kepemimpinan sebab dapat memunculkan kondisi gawat yang susah diatasi.


Ia menyebutkan semisal jabatan Presiden vakum, berlangsung kondisi darurat atau kondisi bahaya. "Siapa yang berwenang mengatakan negara dalam kondisi bahaya? Cuma Presiden yang dapat lakukan itu. Wakil Presiden ditambah lagi Triumvirat, tidak miliki kewenangan mengerjakannya," kata Yusril.


Karenanya, Yusril memiliki pendapat presiden yang jadi pejawat, baik Jokowi atau siapa saja, untuk kebutuhan negara dan bangsa tak perlu berhenti atau cuti. Ia memberikan meme yang mencuplik sepotong UU Nomer 42 Tahun 2008 yang tidak laku lagi itu menjadi info menyesatkan.


"Begitu beresiko, terutamanya dalam menyambut Pemilu serentak tahun 2019 mendatang," Yusril memungkasi.


Ketentuan Cuti Presiden

Seperti calon biasanya, Jokowi akan lakukan rangkaian kampanye untuk mendulang nada pemilih waktu Pemilihan presiden 2019. Sebetulnya bagaimana ketentuan cuti untuk presiden waktu kampanye?


1. Tidak Pakai Sarana Jabatan

Presiden yang akan lakukan cuti untuk kampanye harus tetap memerhatikan kelangsungan pekerjaan negara. Hal seperti ini sama dengan UU Nomer 7 Tahun 2017 mengenai Penentuan Umum (Pemilu). Dalam UU Pemilu, ketetapan presiden mesti lakukan cuti ada pada masalah 281.


1) Kampanye pemilu yang mengikutkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wagub, bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota mesti penuhi ketetapan:

a. Tidak memakai sarana dalam jabatannya, terkecuali sarana pengamanan buat petinggi negara seperti ditata dalam ketetapan ketentuan perundang-undangan

b. Melakukan cuti diluar tanggungan negara.


(2) Cuti serta jadwal cuti seperti disebut pada ayat (1) huruf b dikerjakan dengan memerhatikan kelangsungan pekerjaan penyelenggaraan negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah


(3) Ketetapan selanjutnya tentang keikutsertaan petinggi negara seperti disebut pada ayat (l) serta ayat (2) ditata dengan Ketentuan KPU.


2. Miliki Hak Kampanye

Jadi calon petahana, Jokowi masih memiliki hak untuk berkampanye untuk Pemilihan presiden 2019 yang akan datang. Ketentuan ini ada pada UU Pemilu masalah 299 berisi presiden memiliki hak untuk berkampanye:


(1) Presiden serta wapres memiliki hak melakukan kampanye


(2) Petinggi negara yang lain yang berstatus menjadi anggota parpol memiliki hak melakukan kampanye.


(3) Petinggi negara yang lain yang bukan berstatus menjadi, anggota parpol bisa melakukan kampanye, jika yang berkaitan menjadi:

a. Capres atau cawapres;

b. Anggota team kampanye yang telah didaftarkan ke KPU atau

c. Pelaksana kampanye yang telah didaftarkan ke KPU.


3. Memerhatikan Kelangsungan Pekerjaan Negara

Saat kampanye kelak, Presiden Jokowi disuruh masih memerhatikan kelangsungan pekerjaan negara. Hal seperti ini tertuang dalam UU Nomer 7 Tahun 2017 Mengenai Penentuan Umum (Pemilu) Masalah 300 yang berbunyi, "Saat melakukan Kampanye, presiden serta wapres, petinggi negara, serta petinggi daerah harus memerhatikan kelangsungan pekerjaan penyelenggaraan negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah".


Kesimpulan

Mengacu keterangan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra serta ketentuan cuti buat Presiden, jadi upload serta meme di Facebook lewat account Oddyoesto Permana yang mengatakan jika Joko Widodo atau Jokowi telah resmi bukan Presiden RI serta mesti mundur saat ini juga, bisa menyesatkan penduduk. Karena, dapat memunculkan penafsiran berlainan.

 
 
 

Stay Updated with New Videos

© 2023 By Emily Silver. Proudly created by WIX.COM 

bottom of page